Senin, 02 Februari 2015

Pengrtian Zakat Dan Sejarahnya

Pengertian zakat
Zakat ( Bahasa Arab : ﺯﻛﺎﺓ; transliterasi: Zakah )
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam
dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya
adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah SWT.
Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran .
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya
bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk
membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.
Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-
negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada
kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah , zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang
ingin membeli kebebasan mereka, orang yang
terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
image
Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni :
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin 
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
untuk hidup.
3. Amil 
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Hamba sahaya 
Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin 
Mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
7. Fisabilillah  
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
8. Ibnus Sabil 
Mereka yang kehabisan biaya
di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah ( ahlul bait ).
4. Orang yang dalam tanggungan dari orang
yang berzakat, misalnya anak dan istri .
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam .
Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib ( fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat ,
haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Zakat dalam Al Qur’an
1. QS (Al-Baqarah (2):43) “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
2. QS (At-Taubah (9):35)
” Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu “.
3. QS (At-Taubah (9):103)
” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka “.
4. QS (6: 141)
” Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “.
Jenis-jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan .
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter ( 2,7 kilogram ) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Anda masih bingung dengan jumlah zakat yang harus anda bayarkan, silahkan menghitungnya di kalkulator zakat.
Semoga bermanfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar